PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan nama
Allah, Maha Pemurah, Maha Pengasih)
“Tidaklah mereka itu diperintah, melainkan suapaya
ber’ibadah kepada Allah, dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenaNya,
begitu juga supaya mengerjakan shalat dan membayarkan zakat; dan
itulah Agama yang lurus”. (Quran surat Bayyinah ayat 5).
“Sungguh berbahagia orang-orang Mu’min yang khusus’ dalam
shalatnya yang berpaling daripada hal yang sia-sia dan yang
membayarkan zakatnya”.
(Quran surat Mukminun ayat 1-4).
Usaha riba yang kamu lakukan dengan maksud agar supayua,
harta manusia selalu bertambah, maka tidaklah harta itu bertambah di sisi
Allah. Tetapi harta yang kamu sekalian keluarkan untuk zakat dengan mengharap
keridlaan Allah, maka kamu sekalian adalah orang-orang yang berhasil dalam
usaha melipatgandakan pahala. (Rum: 9).
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah daripada
barang-barang yang baik yang aku tumbuhkan, dan janganlah kamu sengaja
memberikan barang yang jelek, padahal kamu sendiri tidak suka menerimanya
kecuali dengan menutup mata. Dan ketahuilah bahwasannya Allah itu Maha Kaya,
Maha Terpuji”. (Quran surat Baqarah ayat 257).
Bersabda Rasulullah SAW: “Agama Islam itu didirikan di atas
lima perkara: 1. Mengucapkan persaksian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan
bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2. Mendirikan shalat, 3.
Memberikan zakat, 4. Berhaji dan 5. Berpuasa Ramadlan. (Diriwayatkan oleh
Ibnu ‘Umar dalam Kitab Shahih Bukhari).
Apabila terbenam matahari pada akhir Ramadlan, sedang kamu
berkelapangan rizki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu
sha’*) dari bahan makananmu
sebelum shalat ‘Id, untuk membersihakan puasamu dan untuk makanan orang-orang
miskin (1).
ZAKAT TANAMAN
Apabila hasil tanamanmu telah sampai nisab, yaitu 5 wasaq**) (2), maka keluarkanlah
zakatnya, yaitu sepersepuluhnya (10%), kecuali tanaman yang diairi dengan
sarana pengairan, maka zakatnya dikenakan seperduapuluhnya (5%) (3).
Apabila kamu mempunyai hewan ternak, yakni unta,
kambing atau sapi, jumlahnya sampai kepada nisabnya, yaitu: 5 ekor
unta, 40 ekor kambing, atau 30 ekor sapi, sedang telah setahun menjadi
kepunyaanmu (4), maka keluarkanlah zakatnya menurut ketentuan sebagai berikut:
·
5 sampai 24 ekor unta, tiap
5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing.
·
25 sampai 5 ekor unta
dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 2 tahun.
·
36 sampai 45 ekor unta
dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun.
·
46 sampai 60 ekor unta,
dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
·
61 sampai 75 ekor unta,
dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 5 tahun.
·
76 sampai 90 ekor unta,
dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun.
·
91 sampai 120 ekor unta,
dikenakan 2 ekor anak unta betina umur 4 tahun.
Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap 40 ekor dikenakan
zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan
zkaatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
Zakat kambing mulai 40n ekor sampai 120 ekor,
dikenakan zakatnya seekor kambing; mulai 121 sampai 200 ekor, dikenakan
zakatnya 2 ekor kambing; mulai 201 sampai 300 ekor, dikenakan zakatnya 3 ekor
kambing. Selebihnya dair 300 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing )5_.
Zakat sapi, tiap-tiap ekor, dikenakan zakatnya seekor
anak sapi (jantan atau betina) umur 1 tahun; dan tiap-tiap 40 ekor, dikenakan
zakatnya seekor anak sapi umur 2 tahun (6).
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Apabila barang perakmu sampai kepada nishabnya,
ialah seberat 200 dirham (5 awaq = 672 gr.) demikian pula barang emas-mu
seharga nishab perak (7) dan telah menjadi milkmu genap 1 tahun (8). Maka
keluarkanlah zakatnya, yaitu seperempat puluhnya (2½ %) demikian pula
barnag perhiasanmudaripada emas dan perak (9).
YANG MENERIMA BAGIAN ZAKAT
Segerakanlah pengeluaran zakat hartamu (10)
kepada delapan golonganyang berhak menerimanya, sebagaimana yang tersebut
dalam firman Allah: “Hanya sesungguhnya sedekah sedekah (zakat) itu diuntukkan
baig orang-orang: 1. fakir, 2. miskin, 3. yang diserahi mengurus zakat;
(memungut dan membagikan), 4. yang budak-budak belian (dalam memerdekakan
dirinya), 6. yang berhutan, 7. sabilillah (membela agama Allah) dan 8. anak
jalan (yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak untuk bermaksiyat)”.
(Quran surat Taubah ayat 60). Adapun zakat fitrah, bagikanlah kepada
orang-orang fakir dan miskin, zakat itu boleh kamu
keluarkan sebelum waktunya (11).
Utamakanlah pemberian zakat itu kepada orang-orang di
negerimu (12) dan sebaiknya kamu berikan kepada kerabatmua (13) dan jangan
diberikan kepada keluarga Bani Hasyim (kerabat Nabi dan turunannya) dan jangan
pula budak-budak mereka (14).
(1) Menilik
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, berkatan
bahwa Rasulullah SAW. telah mewajibkan Zakat Fitrah sesudah Ramadlan
sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki,
wanita baikpun kecil maupun besar, dari golongan Islam. Dan beliau SAW.
menyuruh membagikannya sebelum orang-orang pergi shalat ‘Id.
Dan menilik
firman Allah: “Hendaklah orang yang mampu, mengeluarkaninfaq, sebagian dari
kemampuannya”…. seterusnya ayat. (Quran surat Thalaq ayat 7).
Dan menilik
hadits dari Abu Sa’id Khudri, berkata: “Adalah kita mengeluarkanzakat
fitrah satu sha’ daripada makanan pokok atau satu sha’ daripada gandum
atau satu sha’ daripada kurma atau satu sha’ daripada keju atau satu sha’
daripada kismis”. (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Dan menilak
hadits dari Ibnu ‘Abbas, berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah
untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan
busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa
yang melakukan sebelum shala ‘Id, itulah zakat yang diterima
(maqbul), sedang yang melakukannya sesudah shalat maka itu sekedar sedekah”.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim dengan peringatan hadits ini
shahih menurut syarat Bukhari. Dan Daruqutni berkata bahwa di antara perawi
hadits ini tidak seorang pun yang tercela).
(2) Menilik
hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Azbu Sa’id Khudri, bahwasannya
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah dikenakan zakat atas biji kurma,sehingga
sampai 5 wasaq … seterusnya hadits.
(3) Menilik
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad serta Ahli Sunan dari Ibnu
‘Umar, menerangkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Pada tanamanyang tersiram
hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air seloka, dikenakan
zakatnya sepersepuluhnya, sedang bagi tanaman yang disiram dengan sarana pengairan,
seperduapuluhnya”.
(4) Menilik
hadits yang diterangkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunnahnya bahwa Nabi SAW
bersabda: “Ada tiga perkara, siapa yang melakukannya tentulah
mengeyam rasa iman, yaitu: 1. orang yang hanya beribadah kepada Allah –yang
memang tiada Tuhan melainkan Allah,- 2. memberikan zakat harta-bendanya dengan
ikhlas serta berusaha memberikannya pada tiap tahun, dan 3. tidak memberikan
hewan yang sangat tua, korengan, berpenyakit atau tidak mengeluarkan air susu;
akan tetapi dalam mengeluarkan zakatnya itu- memberikan yang cukupan dari
kekayaanmu; karena sesungguhnya Allah tidaklah meminta yang terbaik daripadanya
dan tidak menyuruh yang terburuk”. (Diriwayatkan oleh Thabrani dengan sanad
yang baik).
(5) Menilik
hadits Tsamamah bin ‘Abdullah bin Anas yang meriwayatkan bahwa Anas berceritera
kepadanya, tentang Abu Bakar pernah mengirim surat kepadanya, ketika ia ditutus
ke negeri Bahrain, seperti berikut: “Bismilla-hirrahma-nirrahi-m. Inilah
kewajiban sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW kepada
semua orang Islam dan yang telah diperintahkan oleh Allah kepada Utusannya,
bahwa barang siapa di antara orang Islam yang diminta sebagaimana
mestinya, wajiblah ia memberikannya dan siapa yang diminta lebih dari
itu janganlah ia memberikannya.
Pada 24 ekor
unta atau kurang daripada itu, setiap 5 ekor unta, dikenakan zakat seekor
kambing. Jika unta itu genap 25 sampai 35 ekor anak unta betina umur 2 tahun.
Jika genap 36 sampai 45 ekor maka dikenakan zakat seekor- anak unta
betina umur 3 tahun. Jika genap 49 sampai 60 ekor unta, dikenakan zakat seekor
anak unta betina umur 4 tahun yang telah sampai masanya dikawinkan. Jika genap
61 sampai 75 ekor, seekor anak unta betina umur 5 tahun. Jika genap 76 sampai
90 ekor, maka dikenakan zakat 2 ekor anak untak betina umur 2 tahun. Jika 91
sampai 120 ekor, dikenakan zakat 2 ekor anak unta umur 4 tahun yang telah
sampai masanya dikawinkan. Dan jika lebih dari 120 ekor, maka pada tiap 40
ekor, dikenakan zakat seekor anak unta betina umur 4 tahun. Dan siapa yang
tidak mempunyai unta melainkan 4 ekor maka tidaklah dikenakan zakat, kecuali
atas kerelaan yang punya sendiri. Dan jika ia memp;unyai 5 ekor, maka dikenakan
zakat seekor kambing.
Tentang kambing
gembala, jika ada 40 sampai 120 ekor, dikenakan zakat seekor kambing. Jika
kambing itu lebih dari 120 sampai 200, dikenakan zakat 2 ekor kambing. Jika
lebih dari 200 sampai 300, dikenakan zakat 3 ekor kambing. Jika lebih dari 300,
maka tiap-tiap 100 dikenakan zakat seekor kambing. Kalau kambing gembala itu kurang
dari 40 meskipun seekor, tidaklah dikenakan zakat, kecuali dari kehendak yang
punya sendiri…” seterusnya hadits.
(6) Menilik
hadits Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus oleh Nabi SAW. ke negeri Yaman, bahwa
ia disuruh memungut dari tiap-tiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi yang berumur
1 tahun (jantan atau betina), dan tiap-tiap 40 ekor, seekor anak sapi yang
berumur 21 tahun. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu Dawud, Tirmidzi dengan
Sanad Hasan dan menerangkannya menurut persyaratan Bukhari dan Muslim meskipun
keduanya tidak meriwayatkan dalam shahihnya).
(7) Menilik
hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, bahwasannya Nabi SAW bersabda:
“kurang dari 5 awaq perak tidwak dikenakan zakat”.
(8) Menilik
alasan tersebut nomor 4 di atas.
(9) Menilik
riwayat dari ‘Amr Ibnu Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasannya seorang
perempuan datang menghadap Nabi SAW bersama-sama seorang anaknya perempuan yang
memakai dua gelang emas yang berat. Bertanya Nabi SAW: “Telah kamu
keluarkan zakat barang ini?”. Jawabnya: “Belum”. Maka sabda Nabi SAW.: “Sukakah
kamu kelak pada hari Qiamat dihiasi dengan dua gelang itu untuk Allah dan
Utusannya”. (Diriwayatkan oleh Ashhabus-Sunan).
“Dan
orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak membelanjakannya
pada jalan Allah, beritahukanlah bahwa mereka akan mendapat siksa yang amat
pedih”. (Quran surat Taubah ayat 35).
Dari Asma’
binti Jazid r.a. berkata: “Saya bersama-sama bibiku menghadap Nabi SAW., sedang
kami memakai gelang emas, maka beliau SAW menegor: “Apakah kamu sudah
mengeluarkan zakatnya?”. Asma’ berkata: “Kami menjawab: “Belum”.
Maka Nabi
SAW. bersabda: “Apakah kamu tidak takut akan digelangi oleh Allah, dengan
gelang dari api? Berikanlah zakatnya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad
yang baik).
(10) Menilik
riwayat Bukhari dari pada ‘Uqbah bin Harits, ia menceritakan: “Sekali peristiwa
Nabi SAW. pernah shalat ‘Ashar bersama-sama kami, setelah selesai dengan cepat
lalu masuk rumah dan sebentar kemudian beliau keluar. Saya bertanya (atau ada
orang yang bertanya) kepada beliau; maka jawab beliau: “Aku tinggalkan di rumah
emas bagian zakat, dan tidak senang aku kalau barang itu sampai bermalam di
rumah, maka barang itu aku bagi-bagikan”.
(11)
Mengingat hadits yang tersebut pada halaman 158 atas: “untuk memberi makan
kepada orang-orang miskin”. Dan menilik hadits ‘Ali r.a. bahwasannya Abbas bin
‘Abdul Muththalib pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang mengeluarkan zakat
sebelum waktunya. Maka Nabi SAW telah mengizinkan. (Diriwayatkan oleh Lima Imam*)
kecuali Nasai).
(12) Menilik
riwayat dari Bukhari dan Muslim dari Mu’adz, tatkala diutus oleh Nabi SAW
berpesan: “Pungutlah zakat dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada
orang-orang fakir mereka.
(13) Menilik
hadits Salman bin ‘Amir bahwa Nabi SAW bersabda: “Sedekah kepada orang-orang
miskin itulah suatu ‘amal tetapi sedekah kepada sanak kerabat itu
terhitung sebagai sedekah dan sebagai pengekal kerabat”. (Diriwayatkan oleh
Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Dan menilik
sabda Nabi SAW. ketika ditanya oleh Zainab istri Ibnu Mas’ud dan seorang wanita
dari Shahabat Anshar, apakah diperkenankan sedekah kepada suaminya; bahwa yang
demikian itu berpahala dua, pahala kerabat dan pahala sedekah.
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
(14) Menilik
hadits Abu Rafi’ yaitu budak Rasulullah SAW. bahwasannya Rasulullah SAW.
mengutus seorang laki-laki dari suku Bani Makhzum untuk memungut zakat. Maka
berkata orang itu kepada Abu Rafi’ “kawanilah saya agar engekau dapat
sebahagian daripadanya”. Maka Abu Rafi’ berkata: “Tidak, biarlah akau menghadap
Rasulullah dahulu untuk bertanya”. Kemudian ia pergi bertanya. Jawab Rasulullah
SAW.: “Sesungguhnya zakat itu tidak dihalalkan bagi kami dan sesungguhnya budak
sesuatu kaum itu terhitung sebagai mereka. (Diriwayatkan oleh Lima Imam kecuali
Ibnu Majah, dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi).
* Satu sha’ + 4 kati atau 2½ kg.
** 5 Wasaq + 7½ kwintal.
* 1. Abu Dawud, 2. Nasai, 3. Tirmidzi, 4. Ibnu
Majah dan 5. Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar