Senin, 06 Juli 2015

Tentang ZAKAT

PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Pengasih)
 “Tidaklah mereka itu diperintah, melainkan suapaya ber’ibadah kepada Allah, dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenaNya, begitu juga supaya mengerjakan shalat dan membayarkan zakat; dan itulah Agama yang lurus”. (Quran surat Bayyinah ayat 5).
“Sungguh berbahagia orang-orang Mu’min yang khusus’ dalam shalatnya yang berpaling daripada hal yang sia-sia dan yang membayarkan zakatnya”. (Quran surat Mukminun ayat 1-4).
Usaha riba yang kamu lakukan dengan maksud agar supayua, harta manusia selalu bertambah, maka tidaklah harta itu bertambah di sisi Allah. Tetapi harta yang kamu sekalian keluarkan untuk zakat dengan mengharap keridlaan Allah, maka kamu sekalian adalah orang-orang yang berhasil dalam usaha melipatgandakan pahala. (Rum: 9).
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah daripada barang-barang yang baik yang aku tumbuhkan, dan janganlah kamu sengaja memberikan barang yang jelek, padahal kamu sendiri tidak suka menerimanya kecuali dengan menutup mata. Dan ketahuilah bahwasannya Allah itu Maha Kaya, Maha Terpuji”. (Quran surat Baqarah ayat 257).
Bersabda Rasulullah SAW: “Agama Islam itu didirikan di atas lima perkara: 1. Mengucapkan persaksian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2. Mendirikan shalat, 3. Memberikan zakat, 4. Berhaji dan 5. Berpuasa Ramadlan. (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar dalam Kitab Shahih Bukhari).

ZAKAT FITRAH
Apabila terbenam matahari pada akhir Ramadlan, sedang kamu berkelapangan rizki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’*) dari bahan makananmu sebelum shalat ‘Id, untuk membersihakan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin (1).
ZAKAT TANAMAN
Apabila hasil tanamanmu telah sampai nisab, yaitu 5 wasaq**) (2), maka keluarkanlah zakatnya, yaitu sepersepuluhnya (10%), kecuali tanaman yang diairi dengan sarana pengairan, maka zakatnya dikenakan seperduapuluhnya (5%) (3).

Apabila kamu mempunyai hewan ternak, yakni unta, kambing atau sapi, jumlahnya sampai kepada nisabnya, yaitu: 5 ekor unta, 40 ekor kambing, atau 30 ekor sapi, sedang telah setahun menjadi kepunyaanmu (4), maka keluarkanlah zakatnya menurut ketentuan sebagai berikut:
·         5 sampai 24 ekor unta, tiap 5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing.
·         25 sampai 5 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 2 tahun.
·         36 sampai 45 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun.
·         46 sampai 60 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
·         61 sampai 75 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 5 tahun.
·         76 sampai 90 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun.
·         91 sampai 120 ekor unta, dikenakan 2 ekor anak unta betina umur 4 tahun.
Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap 40 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zkaatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
Zakat kambing mulai 40n ekor sampai 120 ekor, dikenakan zakatnya seekor kambing; mulai 121 sampai 200 ekor, dikenakan zakatnya 2 ekor kambing; mulai 201 sampai 300 ekor, dikenakan zakatnya 3 ekor kambing. Selebihnya dair 300 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing )5_.
Zakat sapi, tiap-tiap ekor, dikenakan zakatnya seekor anak sapi (jantan atau betina) umur 1 tahun; dan tiap-tiap 40 ekor, dikenakan zakatnya seekor anak sapi umur 2 tahun (6).
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Apabila barang perakmu sampai kepada nishabnya, ialah seberat 200 dirham (5 awaq = 672 gr.) demikian pula barang emas-mu seharga nishab perak (7) dan telah menjadi milkmu genap 1 tahun (8). Maka keluarkanlah zakatnya, yaitu seperempat puluhnya (2½ %) demikian pula barnag perhiasanmudaripada emas dan perak (9).



YANG MENERIMA BAGIAN ZAKAT
Segerakanlah pengeluaran zakat hartamu (10) kepada delapan golonganyang berhak menerimanya, sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah: “Hanya sesungguhnya sedekah sedekah (zakat) itu diuntukkan baig orang-orang: 1. fakir, 2. miskin, 3. yang diserahi mengurus zakat; (memungut dan membagikan), 4. yang budak-budak belian (dalam memerdekakan dirinya), 6. yang berhutan, 7. sabilillah (membela agama Allah) dan 8. anak jalan (yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak untuk bermaksiyat)”. (Quran surat Taubah ayat 60). Adapun zakat fitrah, bagikanlah kepada orang-orang fakir dan miskin, zakat itu boleh kamu keluarkan sebelum waktunya (11).
Utamakanlah pemberian zakat itu kepada orang-orang di negerimu (12) dan sebaiknya kamu berikan kepada kerabatmua (13) dan jangan diberikan kepada keluarga Bani Hasyim (kerabat Nabi dan turunannya) dan jangan pula budak-budak mereka (14).


(1) Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, berkatan bahwa Rasulullah SAW. telah mewajibkan Zakat Fitrah sesudah Ramadlan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita baikpun kecil maupun besar, dari golongan Islam. Dan beliau SAW. menyuruh membagikannya sebelum orang-orang pergi shalat ‘Id.
Dan menilik firman Allah: “Hendaklah orang yang mampu, mengeluarkaninfaq, sebagian dari kemampuannya”…. seterusnya ayat. (Quran surat Thalaq ayat 7).
Dan menilik hadits dari Abu Sa’id Khudri, berkata: “Adalah kita mengeluarkanzakat fitrah satu sha’ daripada makanan pokok atau satu sha’ daripada gandum atau satu sha’ daripada kurma atau satu sha’ daripada keju atau satu sha’ daripada kismis”. (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Dan menilak hadits dari Ibnu ‘Abbas, berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang melakukan sebelum shala ‘Id, itulah zakat yang diterima (maqbul), sedang yang melakukannya sesudah shalat maka itu sekedar sedekah”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim dengan peringatan hadits ini shahih menurut syarat Bukhari. Dan Daruqutni berkata bahwa di antara perawi hadits ini tidak seorang pun yang tercela).
(2) Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Azbu Sa’id Khudri, bahwasannya Nabi SAW bersabda: “Tidaklah dikenakan zakat atas biji kurma,sehingga sampai 5 wasaq … seterusnya hadits.
(3) Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad serta Ahli Sunan dari Ibnu ‘Umar, menerangkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Pada tanamanyang tersiram hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air seloka, dikenakan zakatnya sepersepuluhnya, sedang bagi tanaman yang disiram dengan sarana pengairan, seperduapuluhnya”.
(4) Menilik hadits yang diterangkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunnahnya bahwa Nabi SAW bersabda: “Ada tiga perkara, siapa yang melakukannya tentulah mengeyam rasa iman, yaitu: 1. orang yang hanya beribadah kepada Allah –yang memang tiada Tuhan melainkan Allah,- 2. memberikan zakat harta-bendanya dengan ikhlas serta berusaha memberikannya pada tiap tahun, dan 3. tidak memberikan hewan yang sangat tua, korengan, berpenyakit atau tidak mengeluarkan air susu; akan tetapi dalam mengeluarkan zakatnya itu- memberikan yang cukupan dari kekayaanmu; karena sesungguhnya Allah tidaklah meminta yang terbaik daripadanya dan tidak menyuruh yang terburuk”. (Diriwayatkan oleh Thabrani dengan sanad yang baik).
(5) Menilik hadits Tsamamah bin ‘Abdullah bin Anas yang meriwayatkan bahwa Anas berceritera kepadanya, tentang Abu Bakar pernah mengirim surat kepadanya, ketika ia ditutus ke negeri Bahrain, seperti berikut: “Bismilla-hirrahma-nirrahi-m. Inilah kewajiban sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW kepada semua orang Islam dan yang telah diperintahkan oleh Allah kepada Utusannya, bahwa barang siapa di antara orang Islam yang diminta sebagaimana mestinya, wajiblah ia memberikannya dan siapa yang diminta lebih dari itu janganlah ia memberikannya.
Pada 24 ekor unta atau kurang daripada itu, setiap 5 ekor unta, dikenakan zakat seekor kambing. Jika unta itu genap 25 sampai 35 ekor anak unta betina umur 2 tahun. Jika genap 36 sampai 45 ekor maka dikenakan zakat seekor-  anak unta betina umur 3 tahun. Jika genap 49 sampai 60 ekor unta, dikenakan zakat seekor anak unta betina umur 4 tahun yang telah sampai masanya dikawinkan. Jika genap 61 sampai 75 ekor, seekor anak unta betina umur 5 tahun. Jika genap 76 sampai 90 ekor, maka dikenakan zakat 2 ekor anak untak betina umur 2 tahun. Jika 91 sampai 120 ekor, dikenakan zakat 2 ekor anak unta umur 4 tahun yang telah sampai masanya dikawinkan. Dan jika lebih dari 120 ekor, maka pada tiap 40 ekor, dikenakan zakat seekor anak unta betina umur 4 tahun. Dan siapa yang tidak mempunyai unta melainkan 4 ekor maka tidaklah dikenakan zakat, kecuali atas kerelaan yang punya sendiri. Dan jika ia memp;unyai 5 ekor, maka dikenakan zakat seekor kambing.
Tentang kambing gembala, jika ada 40 sampai 120 ekor, dikenakan zakat seekor kambing. Jika kambing itu lebih dari 120 sampai 200, dikenakan zakat 2 ekor kambing. Jika lebih dari 200 sampai 300, dikenakan zakat 3 ekor kambing. Jika lebih dari 300, maka tiap-tiap 100 dikenakan zakat seekor kambing. Kalau kambing gembala itu kurang dari 40 meskipun seekor, tidaklah dikenakan zakat, kecuali dari kehendak yang punya sendiri…” seterusnya hadits.
(6) Menilik hadits Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus oleh Nabi SAW. ke negeri Yaman, bahwa ia disuruh memungut dari tiap-tiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan atau betina), dan tiap-tiap 40 ekor, seekor anak sapi yang berumur 21 tahun. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu Dawud, Tirmidzi dengan Sanad Hasan dan menerangkannya menurut persyaratan Bukhari dan Muslim meskipun keduanya tidak meriwayatkan dalam shahihnya).
(7) Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, bahwasannya Nabi SAW bersabda: “kurang dari 5 awaq perak tidwak dikenakan zakat”.
(8) Menilik alasan tersebut nomor 4 di atas.
(9) Menilik riwayat dari ‘Amr Ibnu Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasannya seorang perempuan datang menghadap Nabi SAW bersama-sama seorang anaknya perempuan yang memakai dua gelang emas yang berat. Bertanya Nabi SAW: “Telah kamu keluarkan zakat barang ini?”. Jawabnya: “Belum”. Maka sabda Nabi SAW.: “Sukakah kamu kelak pada hari Qiamat dihiasi dengan dua gelang itu untuk Allah dan Utusannya”. (Diriwayatkan oleh Ashhabus-Sunan).
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak membelanjakannya pada jalan Allah, beritahukanlah bahwa mereka akan mendapat siksa yang amat pedih”. (Quran surat Taubah ayat 35).
Dari Asma’ binti Jazid r.a. berkata: “Saya bersama-sama bibiku menghadap Nabi SAW., sedang kami memakai gelang emas, maka beliau SAW menegor: “Apakah kamu sudah mengeluarkan zakatnya?”. Asma’ berkata: “Kami menjawab: “Belum”.
Maka Nabi SAW. bersabda: “Apakah kamu tidak takut akan digelangi oleh Allah, dengan gelang dari api? Berikanlah zakatnya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang baik).
(10) Menilik riwayat Bukhari dari pada ‘Uqbah bin Harits, ia menceritakan: “Sekali peristiwa Nabi SAW. pernah shalat ‘Ashar bersama-sama kami, setelah selesai dengan cepat lalu masuk rumah dan sebentar kemudian beliau keluar. Saya bertanya (atau ada orang yang bertanya) kepada beliau; maka jawab beliau: “Aku tinggalkan di rumah emas bagian zakat, dan tidak senang aku kalau barang itu sampai bermalam di rumah, maka barang itu aku bagi-bagikan”.
(11) Mengingat hadits yang tersebut pada halaman 158 atas: “untuk memberi makan kepada orang-orang miskin”. Dan menilik hadits ‘Ali r.a. bahwasannya Abbas bin ‘Abdul Muththalib pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Maka Nabi SAW telah mengizinkan. (Diriwayatkan oleh Lima Imam*) kecuali Nasai).
(12) Menilik riwayat dari Bukhari dan Muslim dari Mu’adz, tatkala diutus oleh Nabi SAW berpesan: “Pungutlah zakat dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada orang-orang fakir mereka.
(13) Menilik hadits Salman bin ‘Amir bahwa Nabi SAW bersabda: “Sedekah kepada orang-orang miskin itulah suatu ‘amal tetapi sedekah kepada sanak kerabat itu terhitung sebagai sedekah dan sebagai pengekal kerabat”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Dan menilik sabda Nabi SAW. ketika ditanya oleh Zainab istri Ibnu Mas’ud dan seorang wanita dari Shahabat Anshar, apakah diperkenankan sedekah kepada suaminya; bahwa yang demikian itu berpahala dua, pahala kerabat dan pahala sedekah. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
(14) Menilik hadits Abu Rafi’ yaitu budak Rasulullah SAW. bahwasannya Rasulullah SAW. mengutus seorang laki-laki dari suku Bani Makhzum untuk memungut zakat. Maka berkata orang itu kepada Abu Rafi’ “kawanilah saya agar engekau dapat sebahagian daripadanya”. Maka Abu Rafi’ berkata: “Tidak, biarlah akau menghadap Rasulullah dahulu untuk bertanya”. Kemudian ia pergi bertanya. Jawab Rasulullah SAW.: “Sesungguhnya zakat itu tidak dihalalkan bagi kami dan sesungguhnya budak sesuatu kaum itu terhitung sebagai mereka. (Diriwayatkan oleh Lima Imam kecuali Ibnu Majah, dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi).


* Satu sha’ + 4 kati atau 2½ kg.
** 5 Wasaq + 7½ kwintal.

* 1. Abu Dawud, 2. Nasai, 3. Tirmidzi, 4. Ibnu Majah dan 5. Ahmad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar